Jakarta, Asatunet.com - Partai Gerindra telah mengumumkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa terkait hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 pada hari Senin (22/4/2024).
"Dari hari ini, Prabowo dan Gibran diakui sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024," ungkap Muzani dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
Muzani menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus yang telah diputus hari itu. "Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," katanya dengan tegas.
Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan juga pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keputusan ini diambil dengan 3 hakim yang menyampaikan pendapat yang berbeda, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini mengonfirmasi hasil yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyatakan kemenangan bagi pasangan calon nomor urut 01, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres tanggal 14 Februari 2024.
Menurut KPU, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara atau 24,95 persen dari total suara. Sementara itu, Prabowo-Gibran berhasil mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,59 persen, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md hanya mendapat 27.040.878 suara atau 16,47 persen.









