Surabaya, Asatunet.com – Upaya kepolisian memberantas pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) patut diapresiasi. Di awal tahun, periode 1 sampai 23 Januari 2025, Polda Jawa Timur beserta Jajaran Polres mengungkap sebanyak 157 kasus curanmor.
Dengan 157 kasus curanmor itu, Polisi dapat meringkus sejumlah 142 orang tersangka berikut mengamankan barang bukti totalnya 134 kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
“Untuk Ditreskrimum Polda Jawa Timur, mengungkap 5 kasus, 7 tersangka, hingga barang bukti 14 unit," tutur Dirreskrimum Kombes Pol Farman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, bersama Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur saat jumpa Pers di Mapolda Jawa Timur, Jum'at (24/1/2025).
Sedangkan, yang ditangani Satreskrim dan Polres jajaran 152 kasus, 135 tersangka rinciannya, 130 dewasa dan 5 anak-anak, maupun barang bukti 120 unit kendaraan R2 dan R4. Lebih lanjut Kombes Pol Farman, menyampaikan pengungkapan paling banyak dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya sebanyak 25 kasus.
"Jumlah tersangka sebanyak 18 orang dan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti," katanya.
Selain itu, dari penangkapan tersebut terdapat beberapa di antara tersangka adalah, residivis kasus serupa. 4 (empat) diringkus Polres Lamongan, 2 (dua) Polres Pasuruan Kota dan Polrestabes Surabaya 1 (satu) tersangka.
"Sanksi tersangka cukup beragam sesuai dengan tindakannya. Antara lain dijerat Pasal 363 pencurian pemberatan (curat), Pasal 365 Pencurian Kekerasan (curas), Pasal 362 tentang Pencurian, dan Pasal 480 tentang Penadahan terhadap seorang penadah," beber Kombes Pol Farman.
Pihaknya kembali menyampaikan kasus tersebut masih terjadi karena keamanan lingkungan serta kecerobohan masyarakat meninggalkan kendaraan sembarangan.
"Tempat-tempat itu tak ada yang jaga, kami harap masyarakat kalau meletakkan kendaraan bermotor pada tempat yang aman ada penjaganya," imbau Kombes Pol Farman.









