Lamongan, Asatunet.com – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua dengan pemberatan dalam ungkap kasus yang digelar dalam jumpa Pers, Kamis (16/04) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi oleh Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasihumas Polres Lamongan.
Dalam konferensi Pers tersebut, Arif, memaparkan kronologi kejadian beserta lokasi kejadian perkara. “Secara umum kami jelaskan, pada tanggal 6 April lalu, kami berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial S alias A alias I umur 48 tahun warga Kabupaten Bojonegoro dan merupakan residivis curanmor tahun 2014,” terangnya.
Tersangka, tambahnya, sudah menjalani hukuman di lapas lamongan, setelah itu bebas dan pada tahun 2020 kembali tertangkap melakukan tindak pidana yang sama menjalani hukuman kurang lebih 3 tahun di Bojonegoro dan keluar pada tahun 2023.
"Dalam aksi itu, S bersama rekannya NDY 23 tahun alamat Kecamatan Modo berperan mengawasi di sekitar lokasi dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Lamongan. Kemudian, tersangka lain berinisial, T (DPO), R.S. (DPO), H.S (DPO) dan K. (DPO) yang merupakan penadah hasil kejahatan,” sebut Arif.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, ternyata S dalam kurun waktu 2023 sampai dengan saat ini sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 25 kali atau di 25 TKP. Untuk TKP yang dilakukan pada tahun 2026 dari bulan januari sampai dengan bulan april 2026 yakni, 16 Januari 2026 di jalan persawahan Dusun Karangboyo, Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, 16 Februari bertempat di pinggir jalan raya Desa Karang, Kecamatan Sekaran.
“Pada 25 Maret 2026 di bawah tiang tower Indosat Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, 3 April 2026 di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, dan 4 April 2026 di Dusun Podang, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat,” paparnya.
Sedangkan, kata dia menambahkan, untuk 5 TKP yang kami sebutkan tim resmob joko tingkir berhasil mendapatkan dan menemukan kembali kendaraan kendaraan hasil kejahatan termasuk kendaraan yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, di antaranya honda beat, honda supra x 125, dan honda vario, dan lagi kunci T beserta anak kunci, serta dokumen kendaraan (STNK).
“Dari sekian banyak TKP yang dilakukan oleh tersangka, sebagian besar tersangka mengambil kendaraan milik masyarakat lamongan yang terparkir di area persawahan tanpa pengawasan, tanpa kunci ganda dan kunci gembok sehingga memudahkan tersangka melakukan aksinya menggunakan kunci T," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara









