Breaking News
Hitam Putih Proyek Pembangunan DAM di Wilayah Glagah ? Benarkah Ada Pungutan Hingga Jutaan Rupiah di MTsN 2 Sidoarjo ? Pelanggaran Meningkat, Jatim Jadi Target Penambahan Kamera ETLE Komisi A DPRD Surabaya Minta Perketat Penyaluran Bantuan ke Rekening Sekolah Polemik Kereta Cepat Whoosh Sentuh Jokowi, Begini Menurut Mahfud MD Dorong Siswa Berkualitas, SMK Ketintang Surabaya Terapkan Program Wali Murid Mengajar Tuai Banyak Kritikan, Antara Sikap Tegas dan Targetkan Pengelolaan Fiskal yang Kokoh ! Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo ! Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
HUT RI 80 LA
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jakarta Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Ungkap 10 Modus Pencucian Uang

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Ungkap 10 Modus Pencucian Uang

Berita Jakarta 01 Agustus 2022 11:36:29 Penulis : red/btr
banner 120x600

Jakarta, asatunet.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah modus pencucian uang atau money laundering. OJK menyatakan salah satu alasan pelaku melakukan kejahatan karena mereka bisa menikmati hasilnya dengan leluasa melalui pencucian uang. Yakni, dengan menyamarkan uang hasil tindak pidana sehingga tampak seperti harta kekayaan yang sah.

“Pencucian uang memiliki berbagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatannya, sehingga tampak seperti kekayaan yang sah,” tulis OJK dalam Instagram resmi @Ojkindonesia, seperti dikutip Senin (1/8/2022).

Adapun penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) merupakan upaya mencegah terjadinya pencucian uang guna menjaga sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, OJK mengungkapkan masyarakat bisa ikut andil dalam pencegahan pencucian uang. Hal ini masyarakat wajib memberikan identitas dan informasi yang benar, serta tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal-usul sumber dana.

“Masyarakat sebagai nasabah lembaga jasa keuangan juga harus tegas menolak dana yang tidak diketahui asal-usulnya,” tulis OJK.

Berikutnya, masyarakat tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya dan tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya. Lebih lanjut, masyarakat juga tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme.

“Juga tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut,” tulis OJK.

OJK mencatat sedikitnya ada 10 modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan antara lain:

1. Smurfing
Modus ini merupakan upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.

2. Structuring
Modus selanjutnya adalah structuring, yakni upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga transaksi menjadi lebih kecil.

3. U Turn
Modus bernama u turn merupakan upaya mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi, yang setelah itu dikembalikan ke rekening asalnya.

4. Cuckoo Smurfing
Lalu, cuckoo smurfing adalah upaya mengaburkan asal-usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri, dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana.

5. Pembelian aset atau barang mewah
Selanjutnya modus dengan cara menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah, termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.

6. Pertukaran barang atau barter
Salah satu modus money laundering untuk menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan, sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.

7. Underground banking atau alternative remittance services
Berikutnya merupakan modus berupa kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.

8. Penggunaan pihak ketiga
OJK menjelaskan salah satu modus pencucian uang ini merupakan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari pendeteksian identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.

9. Mingling
Modus money laundering lainnya adalah mingling, yakni mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana.

10. Penggunaan identitas palsu
Modus terakhir dalam pencucian uang adalah berupa transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang. (*/jnc)

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Polemik Kereta Cepat Whoosh Sentuh Jokowi, Begini Menurut Mahfud MD
Polemik Kereta Cepat Whoosh Sentuh Jokowi, Begini Menurut Mahfud MD

Jakarta, Asatunet.com – Hangatnya pembahasan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung... Selengkapnya » …

Tuai Banyak Kritikan, Antara Sikap Tegas dan Targetkan Pengelolaan Fiskal yang Kokoh !
Tuai Banyak Kritikan, Antara Sikap Tegas dan Targetkan Pengelolaan Fiskal yang Kokoh !

Jakarta, Asatunet.com – Nama Purbaya Yudhi Sadewa belakangan menjadi trending topik... Selengkapnya » …

Pemerintahan Pati Digoyang, Tuntut Bupati Mundur, Mensesneg : Tanggung Jawab Etis Pejabat Publik
Pemerintahan Pati Digoyang, Tuntut Bupati Mundur, Mensesneg : Tanggung Jawab Etis Pejabat Publik

Jakarta, Asatunet.com – Polemik atas protes keras masyarakat Pati, Jawa Tengah... Selengkapnya » …

Kemendagri :  Tidak Ada Toleransi Bagi yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih
Kemendagri :  Tidak Ada Toleransi Bagi yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih

Jakarta, Asatunet.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai antusias masyarakat... Selengkapnya » …

Tewasnya Prada Lucky Namo, Kadispenad : Ada 20 Prajurit Ditetapkan Tersangka
Tewasnya Prada Lucky Namo, Kadispenad : Ada 20 Prajurit Ditetapkan Tersangka

Jakarta, Asatunet.com – Kasus kematian anggota TNI-AD, Prada Lucky Saputro Namo... Selengkapnya » …

Ancaman Dunia Maya, KPAI Desak Komdigi  Lakukan Investigasi Korban Game Roblox
Ancaman Dunia Maya, KPAI Desak Komdigi Lakukan Investigasi Korban Game Roblox

Jakarta, Asatunet.com – Kabar jika banyak kasus anak bersentuhan dengan hukum... Selengkapnya » …

HUT PROV JATIM
KOMINFO

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Hitam Putih Proyek Pembangunan DAM di Wilayah Glagah ?
    Sekitar 6 hari yang lalu
    Hitam Putih Proyek Pembangunan DAM di Wilayah Glagah ?
  • Benarkah Ada Pungutan Hingga Jutaan Rupiah di MTsN 2 Sidoarjo ?
    Sekitar 7 hari yang lalu
    Benarkah Ada Pungutan Hingga Jutaan Rupiah di MTsN 2 Sidoarjo ?
  • Pelanggaran Meningkat, Jatim Jadi Target Penambahan Kamera ETLE
    Sekitar 7 hari yang lalu
    Pelanggaran Meningkat, Jatim Jadi Target Penambahan Kamera ETLE
SMA N 2 display

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
  • DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
    DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
  • Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
    Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi