Jakarta, Asatunet.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menduduki posisi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029. Keputusan ini diumumkan setelah rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (24/4/2024).
"Kami mengumumkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, yaitu H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024. Mereka berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara, atau sekitar 58,59 persen dari total suara yang sah," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membacakan keputusan tersebut.
Jika tidak ada perubahan, Prabowo-Gibran akan resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden setelah pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Dalam laporan hasil pemilihan tersebut, Hasyim juga menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berhasil meraih 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen. Sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.050.878 suara atau sekitar 16,47 persen.
Prabowo-Gibran berhasil memenangkan dukungan mayoritas di 36 provinsi. Di sisi lain, Anies-Muhaimin hanya unggul di 2 provinsi, sedangkan Ganjar-Mahfud MD tidak memperoleh kemenangan di provinsi mana pun. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran. Jumlah suara sah yang tercatat dalam rekapitulasi Pilpres 2024 ini mencapai 164.270.475 suara.
Rapat pleno KPU ini dihadiri oleh pasangan calon Anies-Muhaimin, namun tidak dihadiri oleh pasangan calon Ganjar-Mahfud. Begitu pula dengan para elite politik dari partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 03, termasuk PDIP, Partai Hanura, dan Perindra. Hanya PPP yang mengirimkan perwakilan, yaitu Sekretaris Jenderal Arwani Thomafi.
Tidak tampak kehadiran Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam rapat pleno KPU tersebut. Penerimaan berita acara penetapan presiden terpilih diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.









