Sidoarjo, Asatunet.com - Sidang lanjutan kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, dengan agenda pemeriksaan saksi, kemarin.
Ada beberapa saksi dihadirkan. Diantaranya, Agung Wara Laksana selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, penagihan, dan pengembangan pendapatan (P4) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Subroto dan Budi seorang sopir AK mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Dihadapan majelis, Agung mengaku potongan dana insentif itu untuk keperluan dinas. Dari perintah pemotongan insentif tersebut semua pegawai diminta membuat surat pernyataan Ikhlas atas pemotongan tersebut. Tapi, dana tersebut tidak diketahui peruntukannya.
Secara prinsipil, pegawai BPKPD dapat menerima dan memaklumi pemotongan insentif selama hasil pemotongan insentif ini murni digunakan dan dikembalikan kepada para pegawai BPKPD sendiri dalam bentuk lain, seperti, pemberian hadiah kepada pegawai BPKPD dan lain sebagainya.
Terkait dengan adanya undian Umroh adalah benar adanya dan akan dilaksanakan pada bulan Ramadhan 2024. Inisiatif dan peserta Undian Umroh ini adalah seluruh pegawai BPKPD pada Bidang P3, Bidang P4, UPT 1 dan UPT 2.
Inisiatif Undian Umroh didasari pada ketidakrelaan seluruh pegawai BPKPD pada Bidang P3, Bidang P4, UPT 1 dan UPT 2 atas potongan insentif.
“Pemotongan insentif 3 – 5 persen itu atas perintah langsung AK dan ada juga Ani Fitria dan Agung Broto yang diperintahkan sama, hasil pemotongan terkumpul dana Rp 605.870.000, yang akan digunakan umroh pegawai dalam bentuk hadiah, diberikan secara undian dan hadiah langsung,” jelasnya.
Sementara, atas seputaran keterangan saksi dalam persidangan yang menyebut semua potongan atas dasar perintah atasan, awalnya AK terkesan berbelit ketika dicerca pertanyaan oleh majelis hakim.
"Saya ingatkan lagi saudara terdakwa untuk memberikan keterangan benar dan jelas." Namun akhirnya semua keterangan saksi Agung Wara diakui oleh AK.









