Gara-gara motor ditarik pegawai eksternal pembiayaan (leasing), Debitur Sutejo dan Rahmat Debbie Varadyanto akhirnya mengajukan Upaya Hukum Gugatan terhadap PT. Federal International Finance (FIF Group) cabang Mojokerto ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Alhasil malah belum beruntung.
Mojokerto, asatunet.com – Akhirnya berdasarkan beberapa pertimbangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto secara resmi menolak gugatan yang diajukan Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto terhadap PT Federal International Finance (FIFGroup) Cabang Mojokerto. Majelis Hakim menyatakan pihak FIFGroup Mojokerto selaku Tergugat dinyatakan terbukti tidak bersalah.
Melalui kuasa hukumnya Awenk Hanum dan Nawacita, perkara tersebut didaftarkan ke PN Mojokerto dalam Perkara No.10/Pdt.G/2023/PN.Mjk. Dalam gugatannya, FIFGroup Cabang Mojokerto dianggap telah melakukan tindak melawan hukum dengan merampas sepeda motor melalui cara-cara yang tidak sah.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta hukum, seluruh bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam beberapa agenda persidangan, Majelis Hakim pada sidang yang digelar, Selasa (4/7/2023) kemarin memutuskan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka FIFGroup Cabang Mojokerto terbukti tidak bersalah.
Sementara, Kepala FIFGroup Cabang Mojokerto, Mochammad Badrul mengatakan, jika FIFGroup Cabang Mojokerto selalu menjalankan seluruh prosedur penagihan mulai dari awal hingga eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan regulasi yang berlaku.
“FIFGroup Cabang Mojokerto senantiasa melaksanakan proses penagihan secara persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah yang bersangkutan hingga memberikan somasi kepada customer tersebut agar dilakukan penyelesaian kewajibannya,” katanya. Rabu (5/7/2023).
Hingga somasi terakhir diberikan, lanjut Badrul, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan debitur. Atas dasar tersebut, FIFGroup Cabang Mojokerto secara sah melimpahkan proses penagihan tersebut ke pihak ketiga yang merupakan badan hukum resmi didasarkan Perjanjian Kerja Sama yang telah sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga dalam proses pengamanan objek jaminan atau eksekusi jaminan fidusia dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dan proses penyerahan unit saat itu dilakukan dengan sadar karena adanya tunggakan yang terjadi,” ujarnya.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, lanjut Badrul, FIFGroup Cabang Mojokerto dapat melanjutkan upaya dalam merealisasikan hak-hak mereka sebagai kreditur. Dalam Keputusan PN Mojokerto memberikan kejelasan hukum dalam kasus tersebut dan menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban kontrak baik dari sisi FIFGROUP Cabang Mojokerto sebagai kreditur maupun dari sisi customer sebagai debitur.
“Kami berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan dan membantu mempertahankan kepastian hukum di industri pembiayaan,” harapnya.
Informasi dari beberapa sumber sebelumnya, puluhan warga yang mengatasnamakan Solidaritas Kawan Kita Sutejo menggelar aksi di depan Kantor Cabang PT Federal International Finance (FIFGROUP) di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto. Ini setelah salah satu nasabahnya ditarik kendaraan roda duanya di Simpang Tiga PMI Kota Mojokerto.
Puluhan warga ini long mach dari Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan menggelar orasi di depan kantor perusahaan pembiayaan pada, Kamis (16/2/2023). Mereka menyampaikan tuntutannya agar debt colector dan leasing yang menarik sepeda motor Rahmat Debi (27) diseret ke Pengadilan.
Aksi penarikan sepeda motor Honda Genio keluaran tahun 2020 lalu tersebut ditarik debt colector pada, Sabtu (7/1/2023). Rahmat yang setiap hari bekerja sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) di Simpang Tiga PMI Kota Mojokerto saat itusedang istirahat dan didatangi debt colector.
Editor : Yudi









