Sidoarjo, Asatunet.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor absen dari panggilan KPK pada Jumat (19/4/2024) lalu. Gus Muhdlor menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif bagi pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," kata pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, dalam pernyataan tertulis, Jumat siang.
Mustofa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan kliennya. "Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," ia menjelaskan.
Sebelumnya, Gus Muhdlor berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Politikus dari PKB ini adalah tersangka ketiga setelah Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci peran Gus Muhdlor dalam kasus korupsi yang dimulai dari operasi tangkap tangan pada 25-26 Januari 2024.
Mengenai penundaan pemeriksaan Bupati Sidoarjo, juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi. Sebelumnya, ada banyak tersangka yang diperiksa pada hari Jumat dan langsung ditahan, sehingga muncul istilah 'Jumat keramat'.









