Lamongan, Asatunet.com - Dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oknum Kepala Desa Sidomukti, Lamongan berinisial ES kepada warganya sendiri yang ditangani Satreskim Polres Lamongan juga diungkap. Selain 17 saksi telah diperiksa, HB selaku korban mengaku telah menderita kerugian sebesar Rp 210 juta.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, dalam keterangannya kepada awak media mengaku jika setelah pihaknya melakukan pendalaman kasus dan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa bukti setor Bank BCA, ponsel android dan dokumen, ES ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya, pada tanggal 29 Maret 2023 seseorang yang berinisial HB (57, korban) meminta ES untuk membantu menguruskan surat sertifikat dua bidang tanah miliknya yang masih berstatuskan letter C untuk di tingkatkan statusnya menjadi hak milik, karena rencananya tanah tersebut akan dijual kembali kepada salah satu pengembang perumahan di Lamongan," ungkap Bobby.
Menanggapi hal tersebut, tersangka ES menyanggupi permintaan HB dengan syarat meminta fee sebesar Rp. 210 juta, akhirnya mau tidak mau, korban HB ini menyanggupi tersangka berinisial ES ini dengan mentransfer uang secara bertahap melalui Bank BCA.
"Pelaku ini berdalih dana tersebut untuk kas desa, namun ternyata, setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi serta dokumen terkait, kami temukan dua alat bukti untuk menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi, serta bukti kuat bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri," jelas Bobby.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, menyebutkan bahwa tersangka bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Modus tersangka ini dengan memanfaatkan jabatannya untuk menarik pungutan liar, dan ancaman hukumannya adalah paling sedikit empat tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," terang AKP I Made kepada para awak media.
Satu kasus dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala desa ini menambah daftar panjang pelanggaran integritas yang saat ini sedang meningkat kasusnya diberbagai daerah di Indonesia.









