Lamongan, Asatunet.com – Tidak mudah memang memberantas peredaran rokok tanpa cukai yang dijual bebas di pasaran. Tidak bisa dipungkiri, para pebisnis gelap masih saja menjadikan Lamongan sebagai lalu lintas rokok illegal.
Tercatat, beberapa wilayah di Lamongan masih saja dijadikan ajang beredarnya rokok bodong (ilegal). Buktinya, di tahun ini, Pol PP bidang penegakan hukum masih saja mengantongi puluhan batang rokok illegal, yang diamankan di beberapa wilayah.
Kasat Pol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, S.H didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupetan Lamongan, Agus Dwi N, (14/7) kemarin, mengatakan pihaknya menerima anggaran DBHCHT tahun ini senilai Rp 2,8 Miliar.
Dari anggaran tersebut dibagi menjadi 2. Senilai Rp 2,3 Miliar untuk operasi bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan pengumpulan informasi. Sedangkan untuk nilai Rp 500 juta khusus digunakan untuk sosialisasi tatap muka dengan warga, pemilik usaha dan tokoh masyarakat.
Dijelaskan kembali, pihaknya di awal tahun hingga bulan ini telah melaksanakan kurang lebih sekitar 60 kali operasi bersama dengan beberapa pihak termasuk Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B).
“Sasarannya seluruh wilayah Lamongan. Diantaranya, toko toko, pasar dan penyedia jasa pengiriman semacam JNT dan lainnya. Teknisnya, kami melakukan operasi bersama hingga melakukan pengecekan paket,” jelas Jarwito.
Dijabarkan kembali untuk pengumpulan informasi dimaksut adalah jika pihak kami menemukan informasi ada penjualan rokok tanpa cukai, dari situ kami akan beli dan tindak lanjuti untuk pengembangan.
“Setelah kami kumpulkan informasi yang akurat, kami lanjutkan dengan berkoordinasi dengan pihak cukai Gresik. Pada dasarnya, kami tidak boleh melakukan penindakan dan proses hukum sendiri tanpa dengan pihak yang berwenang,” sebut Jarwito.
Pihaknya kembali mengaku, dari operasi bersama yang sudah dilakukan telah berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok illegal. Barang illegal itu, tambah Jarwito, diamankan di sejumlah toko dan mobil bok.
Sedangkan untuk sosialisasi, sudah dilakukan kurang lebih sudah 3 kali di kentor kecamatan dengan mengundang warga, pemilik usaha, linmas dan tokoh masyarakat.
Setiap pelaksanaan kami kurang lebih mengundang 50 masyarakat. Beberapa pihak juga kami undang sebagai nara sumber. Diantaranya pihak kejaksaan terkait penegakan hukum pidananya ditambah dari bagian SDA dan cukai .
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan operasi bersama, masyarakat turut membantu untuk menginformasikan jika ada peredaran rokok illegal dan lebih baik masyarakat tidak mengkonsumsi rokok illegal,” tambahnya.
Untuk saat ini, realisasi anggaran untuk Rp 2,3 Miliar sudah terserap 13 persen, sedangkan untuk anggaran Rp 500 juta, sudah terserap sekitar 8 persen. “Mari kita bersama Gempur Rokok Ilegal,” tegasnya.









