Lamongan, Asatunet.com – Sudah lolos dan tercatat di salah satu SMA Negeri di Lamongan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tiba-tiba peserta didik tersebut bisa terdaftar ke SMK Negeri dan mempunyai nomor induk. Benarkah demikian ?
Pertanyaannya, jika benar, bagaimana riwayat digital peserta didik itu, mengingat PIN pendaftaran hanya bisa digunakan satu kali ? dan apakah lembaga yang menerima tersebut menggunakan kebijakan jalur khusus ?
Sekilas mencoba mereview situasi saat SPMB beberapa bulan yang lalu. Sibuknya calon peserta didik dan orang tua yang ingin masuk ke sekolah favorit di Kota Soto melalui SPMB online pada bulan Mei hingga Juni lalu menjadi momen tak terlupakan.
Tak dipungkiri, dengan system yang terintegrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur itu, membuat orang tua berharap cemas. Apalagi, terpantau di portal online Disdik, setiap waktu pergeseran nama calon peserta didik bisa terjadi, bahkan bisa pula hilang pada 3 lembaga yang sudah dipilih.
Konsekuensinya, ketika tidak bisa diterima di SMA Negeri maupun SMK Negeri, dengan terpaksa, peserta didik yang sebelumnya mempunyai PIN SPMB tersebut harus memilih sekolah swasta. Tentunya, dengan sederet ketentuan maupun pembiayaannya.
Merujuk pada Petunjuk Teknis SPMB jenjang SMAN, SMKN dan SLBN Provinsi Jawa Timur tahun ajaran 2025/2026, Nomor : 100.3.6/1425/101.7.1/2025 pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Patut digaris bawahi dan patut dipertanyakan terkait transparansi ?
Kenapa demikian, beberapa Kepala Sekolah SMA Negeri di Lamongan tidak bisa memberikan penjelasan secara gamblang ketika dimintai pendapat bahwa terdapat dugaan kuat peserta didik yang seolah mendapat keistimewaan atau jalur khusus dapat di terima tanpa mekanisme aturan yang berlaku.
Namun, secara singkat mereka mengatakan bahwa jika terdapat calon peserta didik pada saat itu (SPMB) mendapatkan PIN sebagai syarat pendaftaran dan sudah diterima di salah satu pilihannya, maka PIN itu tidak akan berlaku lagi atau hangus.
Kemudian, dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Bagi calon peserta didik yang tercatat di lembaga penerima, diwajibkan melakukan registrasi ulang atau daftar ulang dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga penerima tersebut.
Kemudian, apakah benar kejadian itu, siapa nama peserta didik tersebut ? setelah pendaftaran SPMB, berapa sekolah yang dipilih ? kemudian peserta didik tersebut diterima di SMA Negeri berapa ? kapan peserta didik tersebut mengajukan permohonan pengunduran diri ? lalu peserta didik tersebut diterima di SMK Negeri berapa ? (next)









