TRENGGALEK, Asatunet.com - SEKITAR 150 massa anggota Banser dan Ansor Tulungagung mendatangi Polres Trenggalek. Kedatangan mereka tak lain dan tak bukan adalah untuk menanyakan perkembangan kasus pelemparan rombongan peziarah oleh oknum pesilat beberapa waktu lalu.
Ratusan anggota Banser dan Ansor Tulungagung itu tiba di Polres Trenggalek sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka langsung menggelar aksi unjuk rasa dengan menyanyikan dan yel-yel Banser.
Setelah 10 menit menggelar aksi di halaman polres, sejumlah perwakilan Banser dan Ansor Tulungagung diterima langsung Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.
Ketua Pengurus Cabang GP Ansor Tulungagung Mukhamad Sukur mengatakan kedatangan sekitar 150 anggota Banser dan Ansor tersebut untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penyerangan rombongan peziarah Ansor yang terjadi di Desa Jambu, Kecamatan Tugu.
"Kami ingin mengetahui progres penanganan kasus yang menimpa sahabat-sahabat Ansor Desa Balesono, Kecamatan Ngunut, terkait pelemparan," kata Mokhamad Sukur, Sabtu (18/3/2023).
Pihaknya meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap seluruh pelaku dan memproses hingga mendapatkan putusan pengadilan. "Siapapun itu kalau sudah melakukan kesalahan agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga meminta agar pelaku atau keluarganya memberikan ganti dan biaya pengobatan terhadap korban. Pihaknya belum bisa menyatakan puas atau tidak jika para tersangka belum mendapatkan putusan dari pengadilan. "Kami belum bisa menyatakan puas dan tidak, kita akan tahu ketika hakim sudah memutuskan," ujarnya.
Polres Trenggalek telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka pelemparan rombongan Ansor. Selain itu saat ini proses penyidikan hampir rampung dan tinggal menunggu pemberkasan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, mengaku menyambut baik kedatangan anggota Banser dan Ansor Tulungagung tersebut. Karena pada intinya mereka mendukung upaya penegakan hukum.
"Untuk perkembangan, saat ini pemberkasan terhadap 12 tersangka, itu kita pecah menjadi tiga berkas nantinya. Jika selesai akan langsung kami limpahkan ke kejaksaan," kata Agus Salim.
Sedangkan terkait tuntutan ganti rugi, pihak kepolisian menyerahkan prosesnya kepada kedua belah pihak. (*/red)









