Breaking News
Hitam Putih Proyek Pembangunan DAM di Wilayah Glagah ? Benarkah Ada Pungutan Hingga Jutaan Rupiah di MTsN 2 Sidoarjo ? Pelanggaran Meningkat, Jatim Jadi Target Penambahan Kamera ETLE Komisi A DPRD Surabaya Minta Perketat Penyaluran Bantuan ke Rekening Sekolah Polemik Kereta Cepat Whoosh Sentuh Jokowi, Begini Menurut Mahfud MD Dorong Siswa Berkualitas, SMK Ketintang Surabaya Terapkan Program Wali Murid Mengajar Tuai Banyak Kritikan, Antara Sikap Tegas dan Targetkan Pengelolaan Fiskal yang Kokoh ! Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo ! Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
HUT RI 80 LA
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jakarta Ini Sebabnya Kejagung Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi

Ini Sebabnya Kejagung Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi

Berita Jakarta 07 Agustus 2023 18:14:28 Penulis : Dany
Ini Sebabnya Kejagung Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi. Foto: snc
banner 120x600

JAKARTA, Asatunet.com - MANTAN Menteri Perdagangan M Lutfi dijadwalkan untuk dipanggil ulang oleh  penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, (9/8/2023) mendatang setelah tidak datang memenuhi panggilan sebelumnya dengan alasan menemani istri berobat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan M Lutfi selaku mantan Menteri Perdagangan RI didasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 untuk diperiksa sebagai saksi.

"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023," kata Ketut, Senin (7/8/2023).

Ketut mengatakan M Lutfi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari-April 2022.

Sebelumnya, M Lutfi tak memenuhi pemanggilan saat dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023. Dia tak hadir dalam pemeriksaan karena menemani istrinya yang berobat.

"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa dirinya dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyidik sebelumnya sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah vonis terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dengan putusan tersebut, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga untuk menggali kebijakan yang diambil.

"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun," kata Ketut.

Dalam kasus minyak goreng Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa kasus mafia minyak goreng. Diantaranya, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.

Hukuman Lin Che Wei diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding. (*/red)

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Polemik Kereta Cepat Whoosh Sentuh Jokowi, Begini Menurut Mahfud MD
Polemik Kereta Cepat Whoosh Sentuh Jokowi, Begini Menurut Mahfud MD

Jakarta, Asatunet.com – Hangatnya pembahasan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung... Selengkapnya » …

Tuai Banyak Kritikan, Antara Sikap Tegas dan Targetkan Pengelolaan Fiskal yang Kokoh !
Tuai Banyak Kritikan, Antara Sikap Tegas dan Targetkan Pengelolaan Fiskal yang Kokoh !

Jakarta, Asatunet.com – Nama Purbaya Yudhi Sadewa belakangan menjadi trending topik... Selengkapnya » …

Pemerintahan Pati Digoyang, Tuntut Bupati Mundur, Mensesneg : Tanggung Jawab Etis Pejabat Publik
Pemerintahan Pati Digoyang, Tuntut Bupati Mundur, Mensesneg : Tanggung Jawab Etis Pejabat Publik

Jakarta, Asatunet.com – Polemik atas protes keras masyarakat Pati, Jawa Tengah... Selengkapnya » …

Kemendagri :  Tidak Ada Toleransi Bagi yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih
Kemendagri :  Tidak Ada Toleransi Bagi yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih

Jakarta, Asatunet.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai antusias masyarakat... Selengkapnya » …

Tewasnya Prada Lucky Namo, Kadispenad : Ada 20 Prajurit Ditetapkan Tersangka
Tewasnya Prada Lucky Namo, Kadispenad : Ada 20 Prajurit Ditetapkan Tersangka

Jakarta, Asatunet.com – Kasus kematian anggota TNI-AD, Prada Lucky Saputro Namo... Selengkapnya » …

Ancaman Dunia Maya, KPAI Desak Komdigi  Lakukan Investigasi Korban Game Roblox
Ancaman Dunia Maya, KPAI Desak Komdigi Lakukan Investigasi Korban Game Roblox

Jakarta, Asatunet.com – Kabar jika banyak kasus anak bersentuhan dengan hukum... Selengkapnya » …

HUT PROV JATIM
KOMINFO

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Hitam Putih Proyek Pembangunan DAM di Wilayah Glagah ?
    Sekitar 6 hari yang lalu
    Hitam Putih Proyek Pembangunan DAM di Wilayah Glagah ?
  • Benarkah Ada Pungutan Hingga Jutaan Rupiah di MTsN 2 Sidoarjo ?
    Sekitar 7 hari yang lalu
    Benarkah Ada Pungutan Hingga Jutaan Rupiah di MTsN 2 Sidoarjo ?
  • Pelanggaran Meningkat, Jatim Jadi Target Penambahan Kamera ETLE
    Sekitar 7 hari yang lalu
    Pelanggaran Meningkat, Jatim Jadi Target Penambahan Kamera ETLE
SMA N 2 display

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
  • DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
    DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
  • Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
    Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi