Lamongan, Asatunet.com – Waspada jika tidak ingin menjadi korban kejahatan. Apalagi, modusnya ada pertemuan berkedok pungutan dan undian yang untungnya menggiurkan. Dari kesekian kalinya Polres Lamongan mengungkap kasus arisan bodong. Faktanya Lamongan masih saja dijadikan lahan empuk pelaku kejahatan.
Dari penangkapan pelaku, ENZ (27) warga Kecamatan Solokuro, Lamongan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 508. 800.000, satu unit sepeda motor dan satu lembar surat pernyataan pembelian tanah.
Dihadapan penyidik, ENZ mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap 144 orang dan total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 20 Miliar.
Modusnya, pelaku mengunggah story di aplikasi WhatsApp untuk mencari anggota arisan dengan menawarkan keuntungan 40 hingga 100 persen dari dalam jumlah waktu tertentu.
"Setelah ada member yang ikut arisan tersebut, maka uang dari member tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar ke member yang namanya keluar di awal berikut keuntungannya," ujar Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, kemarin.
Kepada awak media, Agus menjelaskan, setelah menerima laporan dari para korban, penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. "Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Bandara Internasional Djuanda, saat itu pelaku akan melarikan diri ke Malaysia," ungkap
Hasil penyidikan mendapatkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut disimpan tersangka di koperasi simpan pinjam di Kecamatan Solokuro sebesar Rp 508,8 juta dan uang tersebut kini sudah disita oleh penyidik.
Selain itu tersangka juga menggunakan uang arisan untuk membeli satu unit sepeda motor PCX 160 ABS warna merah burgundi dan tanah senilai 85 juta. "Semua barang bukti tersebut sudah disita penyidik. Penyidik juga menyita paspor atas nama tersangka, anak tersangka, 3 buah tas, sebuah piala, 3 buku rekap arisan, 1 unit sepeda anak, 3 buku rekening bank, dan sebuah handphone," tambah Agus.
sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan atau penggelapan sebagainana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dari kejadian itu, Agus menegaskan bahwa kejahatan bisa terjadi dimana saja, untuk itu masyarakat diminta untuk lebih waspada lagi terhadap tawaran arisan bodong dengan iming-iming keuntungan yang tak masuk akal.
"Kenali orangnya apabila akan berusaha atau investasi, apakah resmi atau tidak, kemudian bagaimana mekanisme pengeluaran bisnisnya, bagaimana nanti dan proses pelaporan keuangannya apakah dia terdaftar resmi atau tidak, sehingga kita tidak mudah terjebak," tambahnya.









