Lamongan, Asatunet.com – Akhirnya, tim Joko Tingkir Polres Lamongan dengan cepat mengungkap misteri penemuan mayat perempuan remaja yang telah membusuk ditutupi kain dan bangku warung kosong di Perum Made Great Residance, Rabu (15/01/2025).
Dalam konferensi pers di Gedung Polres Lamongan, Kamis (16/01/2025), Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan jika hasil Visum Et Repertum (VeR) jenazah, adalah korban pembunuhan.
"Dari hasil penyelidikan mendalam kami dan kami lakukan VeR, didapatilah unsur tindak kejahatan pembunuhan," ungkap Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kurniadi.
Setelah mendapatkan petunjuk di lapangan, lebih kurang dari 24 jam, Tim Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka utama berinisial AI (16), yang di cokok di rumahnya.
Pelaku mangakui dengan sadar tanpa adanya pengaruh minuman keras atau psikotropika dalam melakukan perencanaan pembunuhan tersebut.
"Saya dengan sadar membunuhnya karena saya merasa cemburu dan sakit hati cinta saya ditolak karena dia ada laki-laki lain selain saya," ujar tersangka AI.
Menurut keterangan tersangka, korban dibunuh di TKP, tepatnya pada Jumat (10/1/2025) lalu, setelah sebelumnya di jemput di rumahnya dan diajak jalan-jalan berdua.
"Korban ini ternyata adalah teman pelaku, dan perbuatan pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku" ungkap Bobby.
Mulanya, pelaku ingin mengajak ngobrol korban membahas hubungan mereka, namun ternyata korban menolak cinta pelaku hingga pelaku emosi dan memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga sempat pingsan.
Tak hanya itu, pelaku juga menjerat leher korban dengan kerudung yang dipakai korban hingga tak bisa nafas. Tidak puas sampai disitu, pelaku membenturkan kepala korban ke tembok dan lantai hingga berdarah.
Mengetahui korban sudah tak berdaya, pelaku mengambil celana jeans yang berada warung tersebut untuk membekap mulut korban hingga tewas ditempat, kemudian menutupi korban dengan bangku dan meja warung berharap untuk menghilangkan jejak.
Akibatnya, korban yang tewas ditempat dengan kepala berdarah, ditinggalkan begitu saja oleh pelaku, hingga baru diketemukan lima hari kemudian.
Di sisi lain, mendalami kejadian tersebut, Polisi juga memintai keterangan tujuh orang saksi, dan mengumpulkan alat bukti lain selain dari VeR Jenazah dari RS dan pendukung CCTV sekitar TKP.
"Dalam hal ini, tersangka kami jerat dengan pasal UU 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun," pungkas AKP Rizki Akbar Kurniadi, Kasat Reskrim Polres Lamongan.
Sekedar diketahui, Sebuah warung kosong di Perum Made Great Residance yang telah lama tidak ditempati pemiliknya, menjadi saksi bisu sebuah aksi kejahatan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan di Lamongan, Rabu (15/01/2025).
Penemuan bermula dari seorang warga pemilik warung yang mencium bau busuk menyengat ketika akan membersihkan warungnya, betapa terkejutnya ketika membuka pintu warung ternyata sumber bau menyengat berasal dari dalam warung.
"Tadinya saya itu mau bersihkan warung karena mau ditempati, karena sudah sebulan lebih tutup, ketika mendekati warung saya kok nyium bau busuk menyengat, karena penasaran saya buka warung, kaget saya, ternyata ada mayat membusuk di bawah tumpukan bangku didalam warung saya," ujar Zamroni yang seketika itu langsung lari keluar mengabarkan kepada warga sekitar.
Sontak saja penemuan tersebut langsung menghebohkan warga sekitar, karena kondisi jasad yang membusuk dan sulit dikenali wajahnya, selanjutnya warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.
Personel Polsek Kota segera mengamankan sekitar TKP guna penyelidikan. Bersama Tim Inavis Polres Lamongan, petugas kemudian mengadakan olah TKP, dilanjutkan dengan mengevakuasi mayat ke RSUD Dr. Soegiri Lamongan.
Dari hasil olah TKP dan otopsi mayat serta penyelidikan dengan memintai keterangan warga sekitar, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap identitas mayat yang sebelumnya di sebut Miss X, kurang dari sehari.
Mayat tersebut ternyata berjenis kelamin perempuan berinisial VPR (16), warga Dusun Miring Desa Banjarjo Kecamatan Sukodadi Lamongan, masih berstatus pelajar salah satu SMK di Lamongan, yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Kota Lamongan.
Dengan mencocokkan data kehilangan yang diperoleh Polsek Kota beserta Tim Inavis Polres Lamongan, memastikan bahwa mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Serangkaian tindak lanjut penyelidikan oleh petugas, didapati satu orang berinisial AI (16) teman sekolah korban yang ditetapkan sebagai tersangka utama.









