Surabaya, Asatunet.com – Penyelidikan kasus korban mutilasi dimasukkan ke dalam koper diketahui seorang perempuan bernama Uswatun Khasanah (29) berhasil dituntaskan Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dari situ, Polisi berhasil menangkap pelakunya dan mengungkap motif pembunuhan mutilasi tersebut.
Dengan ditangkapnya pelaku, Rohmad Tri Hartanto (33) alias Anto motif pembunuhan seorang janda dua anak warga Blitar itu lantaran dibakar api cemburu, akhirnya, pelaku membabi buta membunuh korban lalu tega memutilasi beberapa bagian tubuh korban. Mulai dari kepala, kaki, pangkal paha, dan betis, serta lutut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Anto sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di balik jeruji besi (baca : penjara). "Modusnya karena cemburu dengan korban Uswatun Khasanah," kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (27/1/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian bermula ketika mengajak korban Uswatun Khasanah check in di salah satu Hotel Adi Surya di Kediri. Dari situ terjadi perselisihan lantaran pelaku mengaku mengetahui korban pernah memasukkan cowok lain ke dalam kamar kos.
Saat perselisihan itulah, lanjut kata Kombes Pol Farman, tersangka Anto mencekik korban Uswatun Khasanah hingga tewas. Mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku mengaku binggung karena kondisi tubuh masih utuh.
"Akhirnya tersangka Rohmad Tri Hartanto alias, Anto ini terbesit untuk memutilasi korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak serta dapat dimasukkan dalam tas koper berwarna merah tersebut," terangnya.
Sebagian potongan tubuh korban, berupa kaki dibuang di kawasan Hutan Kecamatan Sampung, Ponorogo. Dan lagi, kepala korban telah ditemukan di pinggir jembatan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Dari serangkaian penyelidikan juga terungkap fakta terbaru. Ternyata, tersangka Rohmad Tri Hartanto alias, Antok bukanlah suami siri dari korban mutilasi yang ditemukan dalam koper merah di Ngawi.
“Dari hasil penyelidikan, antara korban dan tersangka tidak pernah terjadi pernikahan siri," jelas Kombes Pol Farman.
Atas perbuatannya, Tersangka Rohmad Tri Hartanto, alias Anto dijerat Pasal berlapis melakukan perbuatan pembunuhan berencana, penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia (MD), maupun pencurian dengan kekerasan (curas).
“Tersangka Rohmad Tri Hartanto dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.









