Blitar, Asatunet.com - Sebanyak tujuh calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih untuk DPRD Kabupaten Blitar periode 2024-2029 menghadapi kemungkinan tidak dapat dilantik. Penyebabnya, mereka belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Informasi terbaru belum saya lihat, tapi kalau kemarin itu saya cek ada tujuh caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN-nya,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, Jumat (19/7/2024).
Sugino memastikan bahwa KPU Blitar sudah mengingatkan para anggota DPRD terpilih untuk segera melaporkan LHKPN mereka. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, para caleg terpilih diwajibkan melaporkan LHKPN.
“Itu menjadi syarat wajib sebelum pelantikan harus dilaporkan,” tambahnya.
Batas akhir pelaporan LHKPN ini adalah 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan. Sementara sesuai dengan jadwal, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Blitar terpilih akan dilaksanakan pada 27 Agustus mendatang.
Dengan demikian, maksimal awal Agustus, semua anggota dewan terpilih harus sudah melakukan pelaporan LHKPN.
“Karena kebijakan partai kan berbeda-beda. Ada yang pelaporannya cepat, ada yang lambat, berbeda-beda begitu,” pungkasnya.









