Pasuruan, Asatunet.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2021 dengan terdakwa Sabar eks PJ Kepala Desa (Kades) Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/3/2023).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan sembilan orang saksi. Diantaranya, perangkat Desa Rebalas, serta pegawai Kecamatan Grati. Dalam sidang itu, terkuak Eks Camat Grati Nanang mengeluarkan rekomendasi tanpa melalui tim verifikasi.
"Rekom pencairan DD dan ADD Rebalas dikeluarkan oleh Nanang (mantan Camat Grati," ungkap Sri Darnanik salah seorang saksi saat memberikan keterangan di hadapan persidangan.
Saksi menegaskan, tanpa adanya SPJ yang dibuat Pemdes, pencairan DD dan ADD tidak bisa cair. Ia mengakui, selama setahun terdakwa tidak pernah membuat SPJ. "Beberapa kali saya tanyakan ke terdakwa kapan SPJ dibuat. Namun si terdakwa hanya janji akan menyelesaikan SPJ tersebut," imbuhnya.
Senada juga diungkapkan Raden Didik Subihandoko saksi lainnya, bawah selama menjabat sebagai Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Grati dirinya tidak pernah mendapatkan SK verifikasi dari Pimpinan (Camat). Ia mengakui, masuk tim verifikasi. "Memang saya masuk tim verifikasi tapi tidak pernah diberi SK oleh Pak Camat Nanang," katanya.
Mantan Sekcam Grati mengaku selama menjabat sebagai Sekcam dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi. "Karena dianggap tidak loyal pada pimpinan. Proses verifikasi pun tidak pernah dilibatkan. Semua yang handel pak camat," sebutnya.
Usai sidang, Dimas Rangga Ahimsa JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, mengatakan dari semua keterangan saksi yang dihadirkan semakin jelas dan gamblang. "Pencairan DD dan ADD Desa Rebalas tidak sesuai aturan hukum. Karena keluarnya rekom itu akhirnya anggaran itu bisa dicairkan," sebutnya.
Dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan eks Camat Grati, Nanang serta saksi ahli. Disingung adanya dugaan keterlibatan Nanang dalam perkara itu. Dimas enggan beberkan ke publik. "Kita menunggu hasil putusan dari hakim. Apabila hakim perintahkan perkara ini dikembangkan tentunya kita akan kembanhkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan sembilan orang saksi. Diantaranya, Sulaiman, Evi nur azizah, Mathecul, dan Mukhamad syafii. Lalu, Sri darnanik, Mita ardinityas
Yuswianto, Raden didik subihandoko dan Kumpianah. Sidang dilanjutkan pada Jumat mendatang.
Editor ; Yudi









