Sidoarjo, Asatunet.com – Perkara dugaan korupsi pemotongan dana intensif pegawai di lingkup Pemkab Sidoarjo, yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.
Kasus yang berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan dana intensif pegawai BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.
Pada sidang, Senin (07/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 saksi. Diantaranya, Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Dari semua keterangan saksi, terungkap aliran dana Rp 50 juta per/bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono yang sudah dituntut Jaksa Penuntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam keterangannya, Ari menyebut, bahwa Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Menurutnya, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar gaji pegawai di Pendopo yang kecil turut dipikirkan.
"Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus," kata Ari Suryono di ruang sidang.
Dikatakan Ari, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.
Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah mengirimkan uang untuk menggaji staf pendopo.
Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. "Yang memberi tahu adanya dana shodaqoh adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf," imbuh Ari.
Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun.








