Lamongan, Asatunet.com – TERLALU ! tidak mungkin terjadi jika kejahatan penjualan bayi tanpa peluang dari orang tua bayi itu sendiri. Selain sindikat pelaku yang dijerat, polisi juga harus memburu orang tua dari bayi itu untuk bertanggungjawab dihadapan hukum.
Merespon hal itu, Direktur Lembaga Advokasi Pesan Rakyat, Eko Fariz Fahyudiono sangat mengapresiasi pihak kepolisian Polres Batu yang telah menangkap sindikat penjualan bayi. Setidaknya, peran masyarakat turut dibutuhkan untuk membantu kepolisian membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kepada semua masyarakat dan khususnya Kabupaten Lamongan. Mari kita batasi ruang gerak sindikat penjualan bayi. Jika menemui ada hal mencurigakan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat,” jelas Fariz sebutan akrab Eko Fariz Fahyudiono.
Dijelaskan olehnya, didalam hukum hak-hak anak dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, serta terdapat sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak tersebut, itu sesuai dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kembali ditambahkan, menurut sudut pandang hukum islam, praktek jual beli manusia merdeka (bukan budak) hukumnya haram dan dosa besar. Itu seperti yang diriwayatkan dalam sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits qudsi.
Untuk itu, masih menurut Fariz yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini, mengajak semua pihak untuk memerangi jaringan sindikat ini. Terlebih pihaknya pun siap menampung dan menerima pengaduan di nomor hotline whatsapp : 085648478999 jika menemukan atau mencurigai gerakan mencurigakan terkait proses tindak kejahatan penjualan bayi. "Kami siap berkolaborasi dengan penegak hukum dalam memberantas jaringan ini," pungkasnya tegas.
Sekedar diketahui, Ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. KK (46) asal Jakarta, DFS (26) warga Kota Batu, RS (21) warga Nganjuk, MK (45) asal Sidoarjo, serta pasangan suami istri AS (32) dan AI (45) asal Sidoarjo.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan para pelaku telah menjual bayi ke berbagai daerah dengan harga berkisar Rp 18-19 juta. Medsos (Facebook) sebagai sarananya.
"Sindikat itu telah menjual lima bayi. Perdagangan ini dilakukan lewat media sosial Facebook dengan berkedok mempertemukan ibu yang tidak punya anak untuk diadopsi. Semoga kasus ini bisa tuntas secara nasional," harap Andi kemarin saat jumpa Pers.
Dikatakan oleh Andi, bahwa pengungkapan ini dilakukan sejak 26 Desember 2024. Sampai saat ini jajaran Polres Batu terus melakukan pengembangan terkait perdagangan bayi ini. “Jadi para tersangka ini menjual bayi dengan harga Rp 18 juta jenis kelamin perempuan dan bayi laki-laki Rp 19 juta,” jabarnya.
Untuk mengelabui siapapun, tambahnya, para pelaku melakukan transaksi dilakukan di jalan raya supaya tidak bisa dilacak. Dari keenam tersangka yang sudah diamankan memiliki peran yang berbeda.
Diantaranya, DFS bertugas pembeli bayi dari sepasang suami istri yang telah beberapa kali melakukan perdagangan bayi berinisial AS dan AI. Tugas AS dan AI saat mengantarkan bayi menuju pembeli, diantarkan oleh MK dan RS.
Sedangkan peran KK sebagai pencari dan penjual bayi kepada AS dan AI dengan berkedok adopsi melalui media sosial Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil.
“Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih yang digunakan untuk transaksi, buku sehat, HP, selimut bayi, kuali tanah atau gendok yang berisikan bunga dan tanah untuk tempat janin atau ari-ari, serta surat tanda kelahiran,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun