Breaking News
Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut Pemerintahan Pati Digoyang, Tuntut Bupati Mundur, Mensesneg : Tanggung Jawab Etis Pejabat Publik Kemendagri :  Tidak Ada Toleransi Bagi yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Begini Semarak HUT RI ke-80 di Lapas Kelas II B Lamongan   Isbat Nikah Massal di Lamongan Diikuti 31 Pasangan Berhasil Unjuk Gigi, 3 Pemain Timnas Indonesia Cetak Gol di Liga Super Malaysia ! Tewasnya Prada Lucky Namo, Kadispenad : Ada 20 Prajurit Ditetapkan Tersangka
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
HUT RI 80 LA
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jawa Timur Sindikat Penjualan Bayi di Batu Ditangkap, Begini Pesan Direktur Advokasi Pesan Rakyat

Sindikat Penjualan Bayi di Batu Ditangkap, Begini Pesan Direktur Advokasi Pesan Rakyat

Berita Jawa Timur 05 Januari 2025 11:47:19 Penulis : arp/riz
Ist
banner 120x600

Lamongan, Asatunet.com – TERLALU ! tidak mungkin terjadi jika kejahatan penjualan bayi tanpa peluang dari orang tua bayi itu sendiri. Selain sindikat pelaku yang dijerat, polisi juga harus memburu orang tua dari bayi itu untuk bertanggungjawab dihadapan hukum.

Merespon hal itu, Direktur Lembaga Advokasi Pesan Rakyat, Eko Fariz Fahyudiono sangat mengapresiasi pihak kepolisian Polres Batu yang telah menangkap sindikat penjualan bayi. Setidaknya, peran masyarakat turut dibutuhkan untuk membantu kepolisian membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kepada semua masyarakat dan khususnya Kabupaten Lamongan. Mari kita batasi ruang gerak sindikat penjualan bayi. Jika menemui ada hal mencurigakan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat,” jelas Fariz sebutan akrab Eko Fariz Fahyudiono.  

Dijelaskan olehnya, didalam hukum hak-hak anak dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, serta terdapat sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak tersebut, itu sesuai dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kembali ditambahkan, menurut sudut pandang hukum islam, praktek jual beli manusia merdeka (bukan budak) hukumnya haram dan dosa besar. Itu seperti yang diriwayatkan dalam sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits qudsi.

Untuk itu, masih menurut Fariz yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini, mengajak semua pihak untuk memerangi jaringan sindikat ini. Terlebih pihaknya pun siap menampung dan menerima pengaduan di nomor hotline whatsapp : 085648478999 jika menemukan atau mencurigai gerakan mencurigakan terkait proses tindak kejahatan penjualan bayi. "Kami siap berkolaborasi dengan penegak hukum dalam memberantas jaringan ini," pungkasnya tegas.

Sekedar diketahui, Ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. KK (46) asal Jakarta, DFS (26) warga Kota Batu, RS (21) warga Nganjuk, MK (45) asal Sidoarjo, serta pasangan suami istri AS (32) dan AI (45) asal Sidoarjo.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan para pelaku telah menjual bayi ke berbagai daerah dengan harga berkisar Rp 18-19 juta. Medsos (Facebook) sebagai sarananya.

"Sindikat itu telah menjual lima bayi. Perdagangan ini dilakukan lewat media sosial Facebook dengan berkedok mempertemukan ibu yang tidak punya anak untuk diadopsi. Semoga kasus ini bisa tuntas secara nasional," harap Andi kemarin saat jumpa Pers.

Dikatakan oleh Andi, bahwa pengungkapan ini dilakukan sejak 26 Desember 2024. Sampai saat ini jajaran Polres Batu terus melakukan pengembangan terkait perdagangan bayi ini. “Jadi para tersangka ini menjual bayi dengan harga Rp 18 juta jenis kelamin perempuan dan bayi laki-laki Rp 19 juta,” jabarnya.

Untuk mengelabui siapapun, tambahnya, para pelaku melakukan transaksi dilakukan di jalan raya supaya tidak bisa dilacak. Dari keenam tersangka yang sudah diamankan memiliki peran yang berbeda.

Diantaranya, DFS bertugas pembeli bayi dari sepasang suami istri yang telah beberapa kali melakukan perdagangan bayi berinisial AS dan AI. Tugas AS dan AI saat mengantarkan bayi menuju pembeli, diantarkan oleh MK dan RS.

Sedangkan peran KK sebagai pencari dan penjual bayi kepada AS dan AI dengan berkedok adopsi melalui media sosial Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil.

“Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih yang digunakan untuk transaksi, buku sehat, HP, selimut bayi, kuali tanah atau gendok yang berisikan bunga dan tanah untuk tempat janin atau ari-ari, serta surat tanda kelahiran,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang
Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang

Malang, Asatunet.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan... Selengkapnya » …

Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar

Lamongan, Asatunet.com –  Waspada jika tidak ingin menjadi korban kejahatan.... Selengkapnya » …

RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut

Lamongan, Asatunet.com – Penting ! Jangan anggap remeh masalah kesehatan gigi dan... Selengkapnya » …

Isbat Nikah Massal di Lamongan Diikuti 31 Pasangan
Isbat Nikah Massal di Lamongan Diikuti 31 Pasangan

Lamongan, Asatunet.com - Ada sekitar 31 pasangan di Lamongan mengikuti isbat nikah... Selengkapnya » …

DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel

Lamongan, Asatunet.com – Rapat Paripurna yang digelar Senin, (11/8) siang, di... Selengkapnya » …

Program Bea Siswa Perintis Mulai Dibuka, Silahkan Akses Secara Online
Program Bea Siswa Perintis Mulai Dibuka, Silahkan Akses Secara Online

Lamongan, Asatunet.com – Woro-woro ! Program Beasiswa Perintis sudah mulai dibuka... Selengkapnya » …

DPRD LAMONGAN
KOMINFO
DPRD LAMONGAN
Display KOMINFO

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 12 bulan yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 12 bulan yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang
    Sekitar 2 hari yang lalu
    Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang
  • Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Sekitar 3 minggu yang lalu
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
HUT KE

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 6
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
  • DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
    DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
  • Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
    Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
  • Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
    Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi