YOGYAKARTA, Asatunet.com - SANKSI tegas kembali akan diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta bagi penumpang nakal yang sengaja naik kereta melebihi tempat tujuan yang tertera pada tiket. Penumpang yang terjaring akan dikenai denda hingga larangan naik kereta.
“Aturan ini untuk kenyamanan bersama,” kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, penumpang nakal yang naik kereta melebihi relasi yang tertera pada tiket akan mengganggu perjalanan kereta. Keberadaan mereka juga membuat suasana di dalam kereta menjadi tidak nyaman.
Upaya pencegahan akan dilakukan kondektur dengan mengumumkan pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket melalui pengeras suara. Petugas juga akan memberikan pengumuman, jika relasi pada tiket yang tidak sesuai akan dikenai denda.
“Sanksinya berupa denda hingga dilarang naik kereta sampai waktu tertentu,” katanya.
Kondektur juga akan mengecek tiket penumpang dalam kurun waktu tertentu. Setiap tiket harus memiliki kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta, nomor kereta, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan melalui aplikasi check seat passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Franoto. (*/red)








