Breaking News
Hitam Putih Proyek Pembangunan DAM di Wilayah Glagah ? Benarkah Ada Pungutan Hingga Jutaan Rupiah di MTsN 2 Sidoarjo ? Pelanggaran Meningkat, Jatim Jadi Target Penambahan Kamera ETLE Komisi A DPRD Surabaya Minta Perketat Penyaluran Bantuan ke Rekening Sekolah Polemik Kereta Cepat Whoosh Sentuh Jokowi, Begini Menurut Mahfud MD Dorong Siswa Berkualitas, SMK Ketintang Surabaya Terapkan Program Wali Murid Mengajar Tuai Banyak Kritikan, Antara Sikap Tegas dan Targetkan Pengelolaan Fiskal yang Kokoh ! Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo ! Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
HUT RI 80 LA
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jawa Tengah Terkait Korupsi Berjamaah Pemeliharaan SSA Bantul, Tim Kejari Enggan Beri Komentar

Terkait Korupsi Berjamaah Pemeliharaan SSA Bantul, Tim Kejari Enggan Beri Komentar

Berita Jawa Tengah 11 Mei 2023 21:50:35 Penulis : Dany
Terkait Korupsi Berjamaah Pemeliharaan SSA Bantul, Tim Kejari Enggan Beri Komentar. Foto: inc
banner 120x600

YOGYAKARTA, Asatunet.com - SUB Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan Dispora Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya sekaligus tersangka dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung Bantul menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Wirogunan Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).

Didampingi pengacaranya Muhammad Taufiq, Bagus menjalani pemeriksaan dari Tim Kejaksaan Negeri Bantul mulai dari pukul 9.30 hingga 13.30 WIB. Penyusunan Berita Acara Pidana (BAP) dilaksanakan di LP Wirogunan karena terdakwa ditahan di sana.

Bagus diduga merugikan negara sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dalam proses pembangunan sarana prasarana Stadion SSA. 

Muhammad Taufiq menyebut kliennya harus menjawab 68 pertanyaan yang diajukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Bantul. Dia juga ingin memastikan kliennya mendapatkan haknya di mana harus mendapatkan keadilan karena mekanisme korupsi tidak ada tersangka tunggal. 

"Ada beberapa unsur tindakan pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, kemudian merugikan negara. Berdasarkan hak tersebut, saya meyakini klien saya tidak berdiri sendiri dalam perkara ini,"ujarnya.

Taufiq mengatakan dalam pemeriksaan tersebut tersangka menyebut tidak pernah menerima fee dari toko-toko tempat membeli barang selama ini. Bagus juga tidak pernah menyuruh seorang honorer di bidang pembelian (T) untuk membuat nota fiktif. 

Menurut kliennya, peran T justru sangat dominan karena perempuan inilah yang langsung melakukan transaksi. Oleh karenanya, Taufiq mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu kliennya.

"Peran T sangat dominan. Dia yang bertransaksi langsung datang ke toko-toko namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Pak Bagus sendiri," kata dia.

Ketika menyinggung soal besaran kerugian, Taufiq menambahkan ada beberapa kegiatan pemeliharaan lapangan baik Stadion Sultan Agung (SSA) maupun lapangan yang lain namun tidak dianggarkan. Kliennya kemudian membiayainya dengan uang tersebut.

Uang tersebut diswitch untuk menutup biaya pengadaan pasir, semen kemudian dan beberapa item lain. Semua transaksi tersebut ada kuitansinya. Dan semua itu akan dia sampaikan di pengadilan ketika persidangan dilakukan. 

Tak cukup sampai di situ, karena ternyata uang tersebut juga sebagian ditinggalkan di Disdikpora. Karena dalam sebuah kegiatan atau proyek di Disdikpora, kliennya mengungkapkan jika ada istilah uang gentong atau uang yang 'harus' ditinggalkan di dinas.

Dia kembali menandaskan jika korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri sehingga dipastikan ada orang lain. Namun dia sendiri tidak bisa menyebutkannya karena bakal melanggar UU ITE jika dia menyebutkannya ke media.

"Saya tidak bisa menyebutkannya siapa sosok yang bisa jadi tersangka. Yang berhak menentukan ya Kejaksaan,"ujarnya.

Minggu depan dirinya berencana menghadirkan 5 orang saksi meringankan dalam pemeriksaan selanjutnya. Mereka adalah orang-orang yang mengetahui pembelian barang di luar anggaran menggunakan uang belanja tersebut.

Sementara itu, tim Kejaksaan Negeri Bantul yang melakukan pemeriksaan di Lapas Wirogunan enggan dimintai komentar berkaitan pemeriksaan tersebut. (*/red)

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Saksi Akui Gus Muhdlor Tidak Pernah Perintahkan Memotong Dana Intensif
Saksi Akui Gus Muhdlor Tidak Pernah Perintahkan Memotong Dana Intensif

Sidoarjo, Asatunet.com – Perkara dugaan korupsi pemotongan dana intensif pegawai di... Selengkapnya » …

Mengapa Pulau Jawa Terasa Lebih Dingin? Ini Penjelasan BMKG
Mengapa Pulau Jawa Terasa Lebih Dingin? Ini Penjelasan BMKG

Jakarta, Asatunet.com - Beberapa wilayah di Pulau Jawa mengalami suhu lebih dingin dari... Selengkapnya » …

Kominfo Pastikan Internet 5G Meluas Seluruh Indonesia
Kominfo Pastikan Internet 5G Meluas Seluruh Indonesia

Jakarta, Asatunet.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengonfirmasi... Selengkapnya » …

Bus Rosalia Indah Mengalami Kecelakaan, Tujuh Orang Meninggal Dunia
Bus Rosalia Indah Mengalami Kecelakaan, Tujuh Orang Meninggal Dunia

Kendal, Asatunet.com - Tragedi maut terjadi pagi ini di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,... Selengkapnya » …

Gibran akan Mengkaji Penggunaan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis
Gibran akan Mengkaji Penggunaan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

Solo, Asatunet.com - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung... Selengkapnya » …

Tegiur Gandakan Uang Jadi Rp3 Miliar di Dukun, Caleg Pekalongan Malah Rugi Rp300 Juta
Tegiur Gandakan Uang Jadi Rp3 Miliar di Dukun, Caleg Pekalongan Malah Rugi Rp300 Juta

Pekalongan, Asatunet.com - Seorang calon legislator (caleg) di Pekalongan, Jawa Tengah,... Selengkapnya » …

HUT PROV JATIM
KOMINFO

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Hitam Putih Proyek Pembangunan DAM di Wilayah Glagah ?
    Sekitar 6 hari yang lalu
    Hitam Putih Proyek Pembangunan DAM di Wilayah Glagah ?
  • Benarkah Ada Pungutan Hingga Jutaan Rupiah di MTsN 2 Sidoarjo ?
    Sekitar 7 hari yang lalu
    Benarkah Ada Pungutan Hingga Jutaan Rupiah di MTsN 2 Sidoarjo ?
  • Pelanggaran Meningkat, Jatim Jadi Target Penambahan Kamera ETLE
    Sekitar 1 minggu yang lalu
    Pelanggaran Meningkat, Jatim Jadi Target Penambahan Kamera ETLE
SMA N 2 display

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
  • DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
    DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
  • Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
    Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi